ana

ana
micro

Label

Rabu, 06 April 2011

Nglarung Kayu Jati Gelap, 3 Pemuda Weleri Dikerangkeng

Nglarung Kayu Jati Gelap, 3 Pemuda Weleri Dikerangkeng

Posted on Mei 6, 2007. Filed under: HEADLINE |

KENDAL – Tiga pemuda dari warga Desa Sambungsari, Weleri Kendal, tertangkap tangan oleh petugas kepolisian Polsek Rowosari, kemarin malam. Para pelaku ditangkap di sungai Kali Pawiro, ikut Desa Gebanganom, Rowosari Kendal saat diduga membawa kayu Jati hasil curian. Bersama barang buktinya tersebut, kini tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Rowosari.
Tersangka ditangkap sekitar pukul 01.00 dini hari. Mereka adalah Solikin (22), warga Dukuh Salak, Achmad Khaerudin (19), dan Wahyudi (24), warga Dukuh Poncol, Desa Sambungsari, Weleri Kendal. Dari hasil keterangan pelaku di kepolisian, mereka disuruh seseorang berinisial KM, warga Desa Sambungsari, Weleri Kendal. Dan kayu-kayu jati tersebut diketahui tidak memiliki surat-surat resmi alias gelap.
Kapolres Kendal AKBP Tjahyo Prawoto, SH, M.Si melalui Kapolsek Rowosari AKP H. Muslih, S.Ag, saat dikonfirmasi koran ini mengatakan, pihaknya menangkap para pelaku dan barang bukti kayu Jati tersebut saat bersama anggotanya melakukan patroli malam. Menurut Kapolsek AKP H. Muslih, saat itu melihat ada tiga orang mencuirigakan dengan baju basah kuyup di pinggir sungai Pawiro, ikut wilayah Desa Gebang.
“Saat kami tanyakan, nadanya mencurigakan. Lantas kita cek dari mana ia berasal. Ternyata kami dapatkan pengakuan ia baru saja melarung kayu Jati dari Sambungsari, Weleri. Dan dari hasil pemeriksaan, tiga pelaku ini suruhan seseorang bernama KM, dari Weleri. Nama KM sudah kami selidiki dan saat kami tangkap dia keburu kabur. Dugaan kami, kayu jati itu untuk digunakan perlengkapan pembuatan perahu,”ungkap AKP H. Muslich, kepada METEOR, kemarin.

Dapat Upah Rp 25 Ribu
Saat ditemui Koran ini dari balik sel tahanan Polsek Rowosari, salah seorang pelaku Wahyudi (24), mengaku, dirinya disuruh seseorang bernama KM. Ia terpaksa melakukan kerjaan gelap tersebut lantaran dijanjikan upah Rp 75 ber tiga. Namun nasib, bukannya upah berupa uang, tapi ancamannya adalah penjara.
Wahyudi bersama dua temannya itu mendapat proyek mengantarkan empat batang kayu jati ukuran balok diameter kurang lebih 20 cm, dengan panjang 4 meter dan yang satu 5 meter tersebut dari desanya, yaitu Sambungsari menuju Tawang Rowosari.
“Jajninya mau diambil di sungai wilayah Gebanganom dengan mobil ke Tawang. Tapi belum diambil pak KM, ternyata kami ditangkap pak polisi duluan. Saya tidak tahu kalau hanya disuruh begini kok ditahan. Saya kapok pak, dan tidak sudi lagi melakukan kerjaan yang tidak jelas,”tutur Wahyudi, saat ditemui METEOR, di Polsek Rowosari, kemarin.
Oleh pihak kepolisian, tersangka dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah, subsider Pasal 50 ayat 3, UU No.9 tahun 1999 tentang Perhutani jo pasal 73. (jec)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar